Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dprd menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. yang dimaksud dengan tugas pembantuan adalah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dprd menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. yang dimaksud dengan tugas pembantuan adalah Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa untuk melakukan tugas tertentu.
Semoga Membantu!
[answer.2.content]